SPESIAL

USTADZ ABU AQILA

ABOUT BR

Tutup About Bengkel Rohani

Tutup Herbal

Tutup Jadwal Praktek

Tutup Pondok Zakat

Tutup Program Kegiatan

INFO & ARTIKEL

Tutup Alam Gaib

Tutup Aqidah

Tutup Berita

Tutup Dunia Islam

Tutup Humor Hidup Sehat

Tutup Indah Ramadhan

Tutup Indahnya Hidayah

Tutup Keluarga Muslim

Tutup Kemerdekaan

Tutup Kesehatan

Tutup Kisah dan Akhlaq Teladan

Tutup Lebaran

Tutup Ruqyah

Tutup Tahukah Anda???

Tutup Taujih & Tadzkirah

Tutup Tips dan Trik

Tutup Tokoh Islam

WAKTU SHOLAT
RENUNGAN



"Aku mengamati semua sahabat, dan tidak menemukan sahabat yang lebih baik daripada menjaga lidah. Saya memikirkan tentang semua pakaian, tetapi tidak menemukan pakaian yang lebih baik daripada takwa. Aku merenungkan tentang segala jenis amal baik, namun tidak mendapatkan yang lebih baik daripada memberi nasihat baik. Aku mencari segala bentuk rezki, tapi tidak menemukan rezki yang lebih baik daripada sabar".
(Umar bin Khattab)







"Nabi saw. bersabda, "Hubungilah kerabatmu walau hanya dengan memberi salam kepadanya."




"Hendaklah engkau menjadi orang yang berilmu atau yang belajar atau mendengar ilmu, dan janganlah engkau menjadi orang ke empat yakni yang tidak termasuk salah seorang dari kelompok orang di atas agar engkau tidak binasa."
(Abu Darda)




"Orang yang jahat akan melihat dosa-dosanya seperti lalat yang hinggap di hidungnya, dengan santai dapat diusirnya hanya dengan mengibaskan tangan. Adapun seorang mukmin melihat dosa-dosanya bagaikan duduk di bawah kaki gunung yang siap menimpanya".
(HR. Al-Bukhori)




"Amal apakah yg paling dicintai Allah?" Rasulullah berkata,"yg dikerjakan secara tetap walaupun sedikit." Sabdanya lagi,"Lakukanlah amal perbuatan yang sanggup kamu lakukan"
(HR. Bukhori)




“Aku sebagaimana prasangka hamba-Ku. Kalau ia berprasangka baik, maka ia akan mendapatkan kebaikan. Bila ia berprasangka buruk, maka keburukan akan menimpanya”
(Hadist Qudsi)




"Sebaik-baik manusia adalah manusia yang paling bermanfaat bagi orang lain"
(Al-hadits)




Jika engkau cinta maka dakwah adalah tadhhiyah (pengorbanan). Bukti kesetiaan dan kesiapan memberi, pantang meminta. Bersedialah banyak kehilangan dengan sedikit menerima, Karena yang di sisi Allah lebih mulia, sedang di sisimu fana belaka. Sedangkan tiap tetes keringat berpahala lipat ganda

PENGUNJUNG

   pengunjung

   visitors online

Indah Ramadhan - Hukum-Hukum Puasa (2)

Hukum-Hukum Puasa (2)
Oleh : Admin




Sengaja Muntah

Salah satu yang membatalkan puasa adalah muntah. Muntah disini tentu saja adalah muntah yang disengaja di siang hari, sedangkan muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa. Hal ini didasarkan pada hadist Nabi Muhammad:

“Siapa yang tidak sengaja muntah saat puasa maka tidak ada kewajiban qadha (mengganti), tetapi siapa yang sengaja muntah baginya wajib qadha” (h.r. Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Hakim).

Wajib qadha pada hadist diatas mengindikasikan bahwa puasa hari itu, disaat muntah disengaja adalah batal. Muntah merupakan keluarnya makanan dan minuman dari dalam perut melalui mulut. Dengan keluarnya makanan dan minuman tersebut, maka tubuh bisa menjadi lemas dan bisa jadi jatuh sakit karena kekurangan cairan dan nutrisi. Muntah yang disengaja termasuk kategori menyakiti diri sendiri karena dapat membuat tubuh lemas dan sakit apalagi disaat menjalankan ibadah puasa. Padahal dalam Islam menyakiti diri sendiri termasuk tidak dibolehkan.



Wanita Haid dan Puasa

Perintah Allah untuk berpuasa dalam surat Al-Baqarah ayat 183 adalah umum. Artinya semua orang baik laki-laki maupun wanita diwajibkan untuk berpuasa. Tetapi karena fitrah laki-laki dan wanita berbeda maka ada aturan-aturan khusus yang diterapkan pada wanita. Haid, hamil, melahirkan, menyusui merupakan fitrah bagi wanita yang tidak ada pada laki-laki.

Dalam Islam, dikenal tiga jenis darah yang keluar dari rahim wanita yaitu darah Haid (menstruasi), darah Nifas (melahirkan), dan darah kotor (Istihadhoh).

Pada saat haid haram hukumnya wanita untuk berpuasa. Jika darah keluar pada siang hari puasa atau pada saat beberapa detik menjelang magrib (berbuka) maka harus berhenti berpuasa dan mengqodhonya di hari lain. Begitu juga ketika sudah suci atau bersih dari darah. Apabila suci pada siang hari atau setelah subuh maka wanita tetap tidak boleh melaksanakan puasa karena sebelum subuh belum melaksanakan niat, tetapi bila sucinya sebelum subuh dan masih bisa berniat maka pada hari itu wajib hukumnya melaksanakan puasa.

Begitu juga pada saat melahirkan (nifas). Hukumnya sama yaitu tidak boleh berpuasa dan harus menunggu sampai bersih dari nifasnya atau sampai genap 40 hari. Baru setelah itu bersuci dan bisa mengqodho puasa yang ditinggalkannya. Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah:

“Pada masa Rasulullah s.a.w, para wanita yang sedang menjalani nifas, menahan diri selama empat puluh hari atau empat puluh malam” (h.r. At-Tirmidzi dan Abu Daud).

Jika setelah bersih atau bersuci seorang muslimah masih melihat cairan kuning atau keruh maka ia tetap harus berpuasa karena itu merupakan darah kotor (Istihadhoh) biasa dan tidak najis. Hal ini berdasarkan keterangan dari Umu Athiyah:

“Kami tidak menganggap sedikitpun, kuning atau keruh (setelah suci)” (h.r. Ibnu Majah dan Nasa’i)

Seiring dengan perkembangan jaman dan teknologi yang semakin maju, sesuatu yang tidak mungkin bisa menjadi mungkin. Termasuk disini adalah ditemukannya obat penahan haid. Obat yang bisa mencegah keluarnya darah atau terjadinya haid. Biasanya digunakan ketika melaksanakan ibadah haji. Bagaimana seandainya obat ini digunakan ketika puasa?.

Haid sendiri merupakan salah satu mekanisme untuk mengeluarkan kotoran yang ada di rahim, yang jika tidak dikeluarkan akan berdampak pada kesehatan. Sebenarnya sah-sah saja meminum obat penahan haid, asalkan tidak berbahaya bagi kesehatan dan ini harus dibuktikan oleh dokter muslim yang terpercaya. Dan, disaat menggunakannya harus dipastikan darah benar-benar tidak keluar agar bisa melaksanakan puasa. Tetapi yang lebih utama adalah tidak meminum obat penahan haid di saat bulan Ramadhan karena Allah telah menyediakan keringanan mengqodho bagi para wanita haid pada bulan Ramadhan. Hal ini di dasarkan pada hadist Rasulullah:

“Muadz r.a., berkata: Aku bertanya kepada Aisyah r.a, “Mengapa orang haid wajib mengqodo puasa tetapi tidak wajib mengqodo shalat?” Aisyah r.a. menjawab, “Inilah suatu keuntungan bagi kaum wanita. Kita diwajibkan mengqodo puasa tetapi tidak diwajibkan mengqodo shalat.” (h.r Muslim)



Wanita Hamil-Menyusui dan Puasa

Seperti halnya haid dan nifas, keadaan hamil dan menyusui merupakan fitrah bagi wanita, yang dengannya mendapat keringanan dalam berpuasa. Pada saat hamil atau menyusui banyak pertimbangan yang membuat wanita mendapat keringanan, diantaranya kesehatan ibu yang mengandung, kesehatan janin yang dikandung dan anak yang disusui. Hal ini tentunya harus diperkuat oleh pernyataan minimal dua orang dokter muslim yang terpercaya.

Pada wanita hamil dan menyusui diberi keringanan untuk berbuka / tidak berpuasa. Apabila ibu hamil khawatir akan keselamatan dirinya, bukan pada janin yang diakandungnya atau anaknya, maka hukumnya seperti orang sakit yaitu hanya mengqodho (mengganti) puasa yang ditinggalkannya di hari lain, seperti yang tercantum dalam Al-Baqarah ayat 184.

Tetapi jika ibu hamil khawatir terhadap janin dan kandungannya maka hukumnya mengqodho dan membayar fidyah (memberi makan fakir-miskin tiap hari). Mengqodho karena telah meninggalkan puasa dan membayar fidyah karena khawatir akan janin yang dikandung (merasa berat).

“Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah...” (Al-Baqarah:184).

Tentunya penerapan hukum ini berbeda jika ada seorang wanita hamil dan menyusui terus saat puasa. Ramadhan tahun ini hamil dan menyusui, tahun berikutnya hamil dan menyusui lagi dan seterusnya sehingga tidak mempunyai kesempatan untuk mengqodho. DR. Yusuf Qardhawi memberikan fatwa bahwa cukup bagi ibu itu untuk membayar fidyah saja tanpa harus mengqodho puasa yang ditinggalkannya. Beliau mengatakan, apabila kita membebani dengan mengqodho puasa yang tertinggal, berarti ia harus berpuasa beberapa tahun berturut-turut setelah itu, dan tentunya sangat memberatkan, sedangkan Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya.



Dibuat tanggal : 01/08/2007 ¤ 12:53
Update terakhir : 21/08/2007 ¤ 15:04
Kategori : Indah Ramadhan
Dibaca 1273 Kali


preview preview     Cetak Cetak


Member Area
 Members List Members: 479

Username:

Password:

[ Password lost ? ]


[ Menjadi Anggota ]


  Member online: 0
  Anonymous online: 14
FOTO-FOTO

Ustadz Abu Aqila


Syeikh Hasan Al Banna


Sheikh Ahmad Deedat


Al-Qaradawi


Buya Hamka
PENCARIAN




KALENDER
POLLING
Seberapa sering Anda membaca ayat Suci Al Qur'an?
 
Setiap Hari
Sepekan Sekali
Selesai Sholat Wajib
Sebulan Sekali
Tidak Pernah
Hasil
KONTAK KAMI

Bengkel Rohani Buaran
Komplek Rukan Buaran Persada
Blok no. 8
Jl. Jendral R Soekamto Jakarta Timur
Telp : (021) 86612349 / 8661325


Bengkel Rohani Koja
Ruko Koja Baru
Jl. Raya Koja- Plumpang
Jakarta Utara
Telp : (021) 26793123


Bengkel Rohani Ciputat
Jl. Ir.H.Juanda No.2A
Ciputat - Jakarta 15412
Telp : (021) 7440833 / 7409637
Fax : (021) 7495253


Bengkel Rohani Pekayon
Jl. Raya Pekayon No. 8
Jaka Setia - Bekasi Selatan
Telp : (021) 8215242


Bengkel Rohani Bekasi
Jl. Inpeksi Kalimalang
Ruko Niaga Kalimas I
Blok D23-24
Bekasi Timur - Jawa Barat
Telp : (021) 88357762 / 88357763


Bengkel Rohani Bogor
Ruko Taman Yasmin
Sektor 6 No. 188
Jl Ring Road
( KH.R. Muhammad bin Nuh )
Bogor - Jawa Barat
Telp : (0251) 753 8302


Bengkel Rohani Depok
Jl Margonda Raya
ITC Depok No 42
Depok - Jawa Barat
Telp : (021) 752 2815


Bengkel Rohani Cikarang
Jl Cianduy Raya
Blok A No 24
Ruko Pinangsia, Graha Asri
Cikarang Baru
Telp : (021) 8914 4433


Bengkel Rohani Tangerang
Jl Empu Panuluh Raya
No 46 Perumnas II
Karawaci
Tangerang - Banten
Telp : (021) 551 0466


Email

abuaqila@bengkelrohani.com
abusyihan@bengkelrohani.com
hasbullah@bengkelrohani.com
pondokzakat@bengkelrohani.com

Ke atas