SPESIAL
USTADZ ABU AQILA 
ABOUT BR
INFO & ARTIKEL
WAKTU SHOLAT
RENUNGAN
PENGUNJUNG
|
Indah Ramadhan - Hukum-Hukum Puasa (2)
Hukum-Hukum Puasa (2) Oleh : Admin Sengaja MuntahSalah satu yang membatalkan puasa adalah muntah. Muntah disini tentu saja adalah muntah yang disengaja di siang hari, sedangkan muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa. Hal ini didasarkan pada hadist Nabi Muhammad:
“Siapa yang tidak sengaja muntah saat puasa maka tidak ada kewajiban qadha (mengganti), tetapi siapa yang sengaja muntah baginya wajib qadha” (h.r. Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Hakim).
Wajib qadha pada hadist diatas mengindikasikan bahwa puasa hari itu, disaat muntah disengaja adalah batal. Muntah merupakan keluarnya makanan dan minuman dari dalam perut melalui mulut. Dengan keluarnya makanan dan minuman tersebut, maka tubuh bisa menjadi lemas dan bisa jadi jatuh sakit karena kekurangan cairan dan nutrisi. Muntah yang disengaja termasuk kategori menyakiti diri sendiri karena dapat membuat tubuh lemas dan sakit apalagi disaat menjalankan ibadah puasa. Padahal dalam Islam menyakiti diri sendiri termasuk tidak dibolehkan. Wanita Haid dan PuasaPerintah Allah untuk berpuasa dalam surat Al-Baqarah ayat 183 adalah umum. Artinya semua orang baik laki-laki maupun wanita diwajibkan untuk berpuasa. Tetapi karena fitrah laki-laki dan wanita berbeda maka ada aturan-aturan khusus yang diterapkan pada wanita. Haid, hamil, melahirkan, menyusui merupakan fitrah bagi wanita yang tidak ada pada laki-laki.
Dalam Islam, dikenal tiga jenis darah yang keluar dari rahim wanita yaitu darah Haid (menstruasi), darah Nifas (melahirkan), dan darah kotor (Istihadhoh).
Pada saat haid haram hukumnya wanita untuk berpuasa. Jika darah keluar pada siang hari puasa atau pada saat beberapa detik menjelang magrib (berbuka) maka harus berhenti berpuasa dan mengqodhonya di hari lain. Begitu juga ketika sudah suci atau bersih dari darah. Apabila suci pada siang hari atau setelah subuh maka wanita tetap tidak boleh melaksanakan puasa karena sebelum subuh belum melaksanakan niat, tetapi bila sucinya sebelum subuh dan masih bisa berniat maka pada hari itu wajib hukumnya melaksanakan puasa.
Begitu juga pada saat melahirkan (nifas). Hukumnya sama yaitu tidak boleh berpuasa dan harus menunggu sampai bersih dari nifasnya atau sampai genap 40 hari. Baru setelah itu bersuci dan bisa mengqodho puasa yang ditinggalkannya. Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah:
“Pada masa Rasulullah s.a.w, para wanita yang sedang menjalani nifas, menahan diri selama empat puluh hari atau empat puluh malam” (h.r. At-Tirmidzi dan Abu Daud).
Jika setelah bersih atau bersuci seorang muslimah masih melihat cairan kuning atau keruh maka ia tetap harus berpuasa karena itu merupakan darah kotor (Istihadhoh) biasa dan tidak najis. Hal ini berdasarkan keterangan dari Umu Athiyah:
“Kami tidak menganggap sedikitpun, kuning atau keruh (setelah suci)” (h.r. Ibnu Majah dan Nasa’i)
Seiring dengan perkembangan jaman dan teknologi yang semakin maju, sesuatu yang tidak mungkin bisa menjadi mungkin. Termasuk disini adalah ditemukannya obat penahan haid. Obat yang bisa mencegah keluarnya darah atau terjadinya haid. Biasanya digunakan ketika melaksanakan ibadah haji. Bagaimana seandainya obat ini digunakan ketika puasa?.
Haid sendiri merupakan salah satu mekanisme untuk mengeluarkan kotoran yang ada di rahim, yang jika tidak dikeluarkan akan berdampak pada kesehatan. Sebenarnya sah-sah saja meminum obat penahan haid, asalkan tidak berbahaya bagi kesehatan dan ini harus dibuktikan oleh dokter muslim yang terpercaya. Dan, disaat menggunakannya harus dipastikan darah benar-benar tidak keluar agar bisa melaksanakan puasa. Tetapi yang lebih utama adalah tidak meminum obat penahan haid di saat bulan Ramadhan karena Allah telah menyediakan keringanan mengqodho bagi para wanita haid pada bulan Ramadhan. Hal ini di dasarkan pada hadist Rasulullah:
“Muadz r.a., berkata: Aku bertanya kepada Aisyah r.a, “Mengapa orang haid wajib mengqodo puasa tetapi tidak wajib mengqodo shalat?” Aisyah r.a. menjawab, “Inilah suatu keuntungan bagi kaum wanita. Kita diwajibkan mengqodo puasa tetapi tidak diwajibkan mengqodo shalat.” (h.r Muslim) Wanita Hamil-Menyusui dan PuasaSeperti halnya haid dan nifas, keadaan hamil dan menyusui merupakan fitrah bagi wanita, yang dengannya mendapat keringanan dalam berpuasa. Pada saat hamil atau menyusui banyak pertimbangan yang membuat wanita mendapat keringanan, diantaranya kesehatan ibu yang mengandung, kesehatan janin yang dikandung dan anak yang disusui. Hal ini tentunya harus diperkuat oleh pernyataan minimal dua orang dokter muslim yang terpercaya.
Pada wanita hamil dan menyusui diberi keringanan untuk berbuka / tidak berpuasa. Apabila ibu hamil khawatir akan keselamatan dirinya, bukan pada janin yang diakandungnya atau anaknya, maka hukumnya seperti orang sakit yaitu hanya mengqodho (mengganti) puasa yang ditinggalkannya di hari lain, seperti yang tercantum dalam Al-Baqarah ayat 184.
Tetapi jika ibu hamil khawatir terhadap janin dan kandungannya maka hukumnya mengqodho dan membayar fidyah (memberi makan fakir-miskin tiap hari). Mengqodho karena telah meninggalkan puasa dan membayar fidyah karena khawatir akan janin yang dikandung (merasa berat).
“Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah...” (Al-Baqarah:184).
Tentunya penerapan hukum ini berbeda jika ada seorang wanita hamil dan menyusui terus saat puasa. Ramadhan tahun ini hamil dan menyusui, tahun berikutnya hamil dan menyusui lagi dan seterusnya sehingga tidak mempunyai kesempatan untuk mengqodho. DR. Yusuf Qardhawi memberikan fatwa bahwa cukup bagi ibu itu untuk membayar fidyah saja tanpa harus mengqodho puasa yang ditinggalkannya. Beliau mengatakan, apabila kita membebani dengan mengqodho puasa yang tertinggal, berarti ia harus berpuasa beberapa tahun berturut-turut setelah itu, dan tentunya sangat memberatkan, sedangkan Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya.
Dibuat tanggal : 01/08/2007 ¤ 12:53
Update terakhir : 21/08/2007 ¤ 15:04
Kategori : Indah Ramadhan
Dibaca 1273 Kali
preview
Cetak
| Member Area
FOTO-FOTO
|
PENCARIAN
KALENDER
POLLING
KONTAK KAMI
Bengkel Rohani Buaran Komplek Rukan Buaran Persada Blok no. 8 Jl. Jendral R Soekamto Jakarta Timur Telp : (021) 86612349 / 8661325
Bengkel Rohani Koja Ruko Koja Baru Jl. Raya Koja- Plumpang Jakarta Utara Telp : (021) 26793123 Bengkel Rohani Ciputat Jl. Ir.H.Juanda No.2A Ciputat - Jakarta 15412 Telp : (021) 7440833 / 7409637 Fax : (021) 7495253 Bengkel Rohani Pekayon Jl. Raya Pekayon No. 8 Jaka Setia - Bekasi Selatan Telp : (021) 8215242 Bengkel Rohani Bekasi Jl. Inpeksi Kalimalang Ruko Niaga Kalimas I Blok D23-24 Bekasi Timur - Jawa Barat Telp : (021) 88357762 / 88357763 Bengkel Rohani Bogor Ruko Taman Yasmin Sektor 6 No. 188 Jl Ring Road ( KH.R. Muhammad bin Nuh ) Bogor - Jawa Barat Telp : (0251) 753 8302 Bengkel Rohani Depok Jl Margonda Raya ITC Depok No 42 Depok - Jawa Barat Telp : (021) 752 2815 Bengkel Rohani Cikarang Jl Cianduy Raya Blok A No 24 Ruko Pinangsia, Graha Asri Cikarang Baru Telp : (021) 8914 4433
Bengkel Rohani Tangerang Jl Empu Panuluh Raya No 46 Perumnas II Karawaci Tangerang - Banten Telp : (021) 551 0466
Email
abuaqila@bengkelrohani.com abusyihan@bengkelrohani.com hasbullah@bengkelrohani.com pondokzakat@bengkelrohani.com
|