SPESIAL
USTADZ ABU AQILA 
ABOUT BR
INFO & ARTIKEL
WAKTU SHOLAT
RENUNGAN
PENGUNJUNG
|
Indah Ramadhan - Hukum-Hukum Puasa (1)
Hukum-Hukum Puasa Oleh : Admin Berhubungan Intim di Siang Hari RamadhanPuasa pada dasarnya tidak hanya menahan diri untuk tidak makan dan minum pada siang hari, tapi puasa harus bisa melibatkan seluruh anggota tubuh. Mulut berpuasa dari bicara kotor, telinga berpuasa dari mendengarkan yang tidak baik, tangan, kaki, dan semua organ berpuasa dari maksiat. Menahan diri untuk tidak makan atau minum di siang hari mungkin merupakan hal yang mudah dilakukan, tapi menahan dari nafsu syahwat tentu merupakan hal yang berat terutama bagi yang sudah menikah. Banyak godaan yang muncul terutama ketika suami-istri berada di rumah di siang hari.
Allah sendiri tidak melarang umatnya yang sudah berumahtangga untuk melaksanakan hajat, menyalurkan kebutuhan biologisnya. Khusus di bulan Ramadhan, kegiatan sexual (baca: bersetubuh atau bersenggama atau berjima’) antara suami-istri dibatasi pada malam hari saja sesudah berbuka sampai sebelum adan subuh. Pada siang hari, saat menjalankan puasa, berjima’ dilarang oleh agama dan merupakan hal yang membatalkan puasa. Bagi yang melakukannya maka harus bertaubat dan mengqadha puasanya serta membayar kafarah.
Membayar kafarah aturannya harus tertib. Berdasarkan hadist Nabi yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, membayar kafarah yaitu dengan memerdekakan budak, jika tidak ada, berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin setiap kali makan ½ sha (1,1 kg) dengan jenis makanan yang biasa dimakan sehari-hari oleh yang membayar kafarah. Melihat begitu beratnya hukuman yang diberikan, sebaiknya harus bisa menahan nafsu untuk tidak berhubungan badan di siang hari.
Lain lagi kalau hanya berciuman. Mencium atau bercanda dengan istri masih dibolehkan jika merasa aman dari keluarnya mani dan makruh jika merasa tidak aman. Jika keluar mani maka puasanya batal dan harus membayar atau mengqadhanya. (DR. Salim Segaf Al-Jufri, MA: Tarhib dan Panduan Ramadhan) Musafir (Orang Dalam Perjalanan) dan PuasaSudah menjadi tradisi, setiap menjelang hari raya idul fitri, banyak masyarakat Indonesia melakukan mudik atau pulang ke kampung halaman. Bandara, terminal, stasiun, pelabuhan, jalan raya lebih padat dari biasanya. Pesawat, angkutan roda empat, kereta, kapal menjadi sarana untuk mudik disamping kendaraan pribadi dan sepeda motor. Biasanya kepadatan arus pemudik terjadi tujuh hari sebelum Hari Raya. Kegiatan yang begitu menguras tenaga itu masih terjadi pada bulan Ramadhan dimana sebagian besar pemudik masih melakukan puasa.
Dalam Al-Baqarah ayat 184, Allah memberikan keringanan (Rukshoh) kepada seseorang yang melakukan perjalanan (musafir) pada saat puasa untuk berbuka (tidak berpuasa). Dan Allah senang jika keringanan itu diambil. Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya Allah Ta’ala suka jika rukshohnya diambil, sebagaimana kewajibannya dilaksanakan ” (h.r. At-Tabrani dan Al-Bazaar)
Rukshoh sendiri berlaku jika perjalanan yang dilakukan tidak untuk maksiat. Oleh karena itu ketika akan mudik pastikan niat yang benar, misalnya mau bersilaturrahim atau dalam rangka berbakti kepada orang tua.
Meskipun Allah lebih suka jika rukshohnya diambil, tetapi bagi orang-orang yang kuat dan merasa ringan untuk menjalankan puasa, maka tidak mengapa berpuasa.
Dari 'Aisyah radliyallâhu 'anha, isteri Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bahwasanya Hamzah bin 'Amr al-Aslamiy berkata kepada Nabi:
"Apakah aku boleh berpuasa di dalam perjalanan?." - Dia seorang yang banyak berpuasa - lalu Beliau bersabda, "Jika kamu mau, silahkan berpuasa dan jika kamu mau, silahkan berbuka (tidak puasa)." (h.r. Muslim)
Jadi, berdasarkan hadist diatas terdapat pilihan bagi mereka yang sedang melakukan perjalanan yaitu boleh berpuasa, boleh juga tidak berpuasa dan pendapat ini merupakan pendapat dari mayoritas ulama diantaranya ulama empat madzhab.
Selain harus dengan niat yang benar tidak untuk maksiat, keringanan untuk tidak berpuasa dalam perjalanan atau bagi musafir harus memenuhi kriteria jarak. Jarak perjalanan yang membolehkan seorang musafir berbuka puasa adalah sama dengan jarak yang membolehkan diqoshornya sholat empat raka’at yaitu 4 burd.
“Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah s.a.w bersabda: ‘Wahai penduduk Mekkah janganlah kalian mengqoshor sholat kurang dari 4 burd dari Mekkah ke Asfaan”. (h.r. At-Tabrani dan Ad-Daruqutni).
Dari keterangan Ibnu Abbas, bahwa dalam perjalanan boleh tidak puasa jika jarak tempuh perjalanan adalah 4 burd. 4 burd samadengan 16 farsakh. Jika 1 farsakh samadengan 5541 meter maka 16 farsakh samadengan 88656 meter atau 88,656 kilometer. Jadi jarak minimal agar boleh tidak berpuasa dalam perjalanan adalah 88,656 km, kira-kira seperti jarak Jakarta-Bandung.
Orang Sakit dan PuasaKeringanan untuk tidak berpuasa juga diberikan kepada orang sakit. Sakit yang masuk kategori adalah sakit yang bisa menyebabkan bahaya bagi dirinya jika berpuasa.
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Al-Baqarah:184).
Maksud ayat diatas adalah jika sakitnya seseorang masih bisa diharapkan kesembuhannya maka orang tersebut wajib mengqadha di hari lain ketika sudah sembuh. Tetapi, jika sakitnya sudah divonis tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka dia diwajibkan membayar fidyah tanpa harus mengqadha puasa yang ditinggalkannya.
Orang sakit yang dirawat di rumah sakit biasanya tidak terlepas dari suntikan dan infus. Suntikan (pemberian obat melalui jarum suntik) tidak membatalkan puasa karena tidak melewati “lubang-lubang” tubuh yang bisa membetalkan puasa seperti mulut, telinga, hidung, dubur, mata, dan alat kelamin. Sedangkan infus berbeda. Meskipun infus juga tidak melewati “lubang-lubang” tersebut diatas, tetapi isi dari infus adalah zat makanan yang dimasukkan kedalam tubuh. Biasanya, orang yang di infus akan tetap merasa segar meskipun tidak makan atau minum. Oleh karena itu, pemberiaan Infus menyebabkan batalnya puasa seseorang.
Dibuat tanggal : 01/08/2007 ¤ 13:14
Update terakhir : 21/08/2007 ¤ 15:02
Kategori : Indah Ramadhan
Dibaca 1361 Kali
preview
Cetak
| Member Area
FOTO-FOTO
|
PENCARIAN
KALENDER
POLLING
KONTAK KAMI
Bengkel Rohani Buaran Komplek Rukan Buaran Persada Blok no. 8 Jl. Jendral R Soekamto Jakarta Timur Telp : (021) 86612349 / 8661325
Bengkel Rohani Koja Ruko Koja Baru Jl. Raya Koja- Plumpang Jakarta Utara Telp : (021) 26793123 Bengkel Rohani Ciputat Jl. Ir.H.Juanda No.2A Ciputat - Jakarta 15412 Telp : (021) 7440833 / 7409637 Fax : (021) 7495253 Bengkel Rohani Pekayon Jl. Raya Pekayon No. 8 Jaka Setia - Bekasi Selatan Telp : (021) 8215242 Bengkel Rohani Bekasi Jl. Inpeksi Kalimalang Ruko Niaga Kalimas I Blok D23-24 Bekasi Timur - Jawa Barat Telp : (021) 88357762 / 88357763 Bengkel Rohani Bogor Ruko Taman Yasmin Sektor 6 No. 188 Jl Ring Road ( KH.R. Muhammad bin Nuh ) Bogor - Jawa Barat Telp : (0251) 753 8302 Bengkel Rohani Depok Jl Margonda Raya ITC Depok No 42 Depok - Jawa Barat Telp : (021) 752 2815 Bengkel Rohani Cikarang Jl Cianduy Raya Blok A No 24 Ruko Pinangsia, Graha Asri Cikarang Baru Telp : (021) 8914 4433
Bengkel Rohani Tangerang Jl Empu Panuluh Raya No 46 Perumnas II Karawaci Tangerang - Banten Telp : (021) 551 0466
Email
abuaqila@bengkelrohani.com abusyihan@bengkelrohani.com hasbullah@bengkelrohani.com pondokzakat@bengkelrohani.com
|